Namun, apabila kinerja mereka buruk dan tidak memberikan perubahan yang positif dalam pembangunan desa, maka evaluasi dan pergantian jabatan tidak dapat dihindari.
"Apabila kinerja Pj Kades itu buruk dan tidak bisa memberikan perubahan yang baik dalam pembangunan di desanya, tidak menutup kemungkinan jabatan tersebut akan dilakukan evaluasi," tegas Sunan.
Lebih lanjut, Sunan menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang adalah sah selama tidak bertentangan dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014.
"Saya sangat mengapresiasi kepada Pj Bupati Sampang yang telah melakukan evaluasi Pj Kades, agar pembangunan dan pelayanan di desa bisa maksimal," pungkasnya.