"Sedangkan menurut istilah (Noodweer) dalam hukum pidana, apabila seseorang melakukan pembelaan diri terhadap serangan kekerasan fisik, dan menyebabkan luka lebam maupun hingga luka berat pun, maka seseorang yang melakukan pembelaan tersebut terbebas dari tindak pidana hukum," cetusnya.

Pihaknya, berharap bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut, Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang harus bekerja secara adil dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat akan integritas Polri.

"Apabila laporan atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan luka lebam ini sampai tidak terbukti dilapangan, maka kami akan melakukan laporan balik atas dugaan adanya laporan atau keterangan palsu dari pihak lawan," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang, AKP Sukaca mengatakan, bahwa akan berupaya untuk selalu bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut. Terkait adanya saling lapor terkait kasus ini, karena kita tetap menerima karena bentuk pengaduan.

"Jadi ikuti saja proses hukumnya sesuai mekanisme/SOP dan memang butuh waktu, biarkan tim penyidik bekerja dulu. Dengan adanya Restorative Justice siapa tau dari kedua belah pihak bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik," singkatnya saat ditemui diruanganya.