SAMPANG, MaduraPost - H. Noryasin alias Matyasin Dusun Oloh Laok, Warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur yang menjadi korban pengeroyokan mendatangi Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang. Senin (31/07/23).

Pada awalnya, H. Noryasin melaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap enam pelaku yaitu, inisial (R) (22th), (H) (25th), (A) (35th), (A)(19th) dan (A) (17th), (A) (55th). Namun selang dua hari kemudian H. Noryasin malah dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan.

Kini H. Noryasin selaku dugaan korban pengeroyokan tersebut memenuhi panggilan kedua dari penyidik Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang sebagai terlapor sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan istri dari H Noryasin bernama Hosiyah hadir memenuhi surat panggilan dari Unit IV Tipidter Satreskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum H Noryasin, Abd Kholis mengatakan, bahwa kliennya saat ini datang menemui panggilan Unit IV Tipidter Satreskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang sebagai terlapor. Namun saat klien saya sebagai saksi.