"Saya meminta Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang harus bekerja secara profesional terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan, karena kasus tersebut sampai saat ini masih buram dan tidak bisa menemukan titik terang," kata Abd Kholis, Senin (31/7/2023).

Menurut Kholis, H Noryasin sebagai pelapor yang sudah ditangani di Unit II, bahkan sudah digelar perkara. Namun setelah gelar perkara muncul yang pasal disangkakan yaitu pasal 351 KUHP.

"Kalau berbicara berdasarkan fakta seharusnya dikenakan pasal 170 karena dilakukan lebih dari satu orang sementara pasalnya yang ada sekarang ini yang disangkakan kepada terlapor pasal 351. Sebenarnya pasal 351 tidak mudah diterapkan seperti itu pasal 351 tersebut untuk menetapkan yang tidak bisa bekerja seperti masuk rumah sakit," terangnya.

Selain itu, kata Kholis secara logika hukum, kejadian pengeroyokan tersebut ada di wilayah rumah kliennya, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlawanan dari Noryasin, yang ada hanya secara otomatis H. Noryasin melakukan pembelaan diri dan bertahan dari pengeroyokan tersebut.