"Sebab jika tidak, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri. Publik butuh akuntabilitas dan keterbukaan," tutur Barry.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penanganan etik terhadap Bripka EP belum digelar.

"Masih proses di Propam sampai ada putusan," terang Slamet.

Ditanya berapa lama putusan dari Propam akan keluar, Slamet enggan memberikan jawaban.