SURABAYA, MaduraPost - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berjanji kepada aksi demonstrasi yang tergabung di Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) akan  memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura terkait dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) yang masih buram di Kejari Sampang, Rabu (14/03/2023).

Aksi tersebut digelar karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dianggap tidak dapat memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) oleh oknum Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Hanafi mengatakan terkait kasus penyelewengan Bansos tersebut, bahwa dari hasil penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi Bansos Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada tahun anggaran 2020 sampai 2021 hingga perbulan Maret 2023 belum ada kejelasan sampai saat ini  di Kejari Sampang.

"Padahal menurut Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang proses pemeriksaan terhadap penerima bantuan sudah dilakukan dalam pemeriksaan awal tim penyidik Kejari Sampang menemukan dugaan tindak pidana korupsi BLT DD sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), akan tetapi setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sampang diduga nilai korupsinya sebesar Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah), bahkan kasus tersebut masih buran di Kejari Sampang," ungkap Hanafi dengan nada kecewa di depan Kantor Kejati Jatim.

Menurut Hanafi, Kasi Intel dan Kasi Pidsus pernah berjanji akan segera menetapkan tersangka pada Bulan Februari 2023, peryataan tersebut disampaikan pada saat menemui massa aksi pada tanggal 5 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Sampang. Namum pihak Kejaksaan Negeri Sampang memberikan janji palsu.