“Saya akan memanggil pihak Kejari Sampang dan akan menanyakan langsung kepada Kejari Sampang terkait bukti-bukti apa yang sudah dikumpulkan dan sejauh mana kendala apa yang didapat dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Darmanto.

Saat ditanya soal kerugian negara yang sudah ditemukan oleh pihak Kejari Sampang sebesar 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) namun belum ada tersangka yang ditetapkan, Darmanto masih mau berkoordinasi dengan Kejari Sampang.

“Ya benar kerugian negara sudah ditemukan, tentunya nanti kita akan tanyakan lagi barang bukti yang perlu dikumpulkan lagi. Ya penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja tetapi juga pemulihan kerugian negara,” imbuh Ardito