Diketahui, Eko Purwanto diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka Eko Purwanto yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek tempat korban bekerja.

Selain melakukan penganiayaan, Bripka EP juga diketahui sempat mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengancam korban.***