Hal tersebut disampaikan Khairul Kalam selaku kuasa hukum dari Korban yang tanahnya sengaja diserobot untuk kepentingan Proyek Pelebaran jalan Bulangan Barat - Tlagah.
Menurutnya, Komitmen yang telah ditandatangani oleh Kadis PUPR Pamekasan bersama warga dan disaksikan Kades Bulangan Barat semestinya direalisasikan. sehingga tidak terkesan Kadus PUPR Pamekasan sengaja membodohi warga dan Kades Bulangan Barat.
"Kalau faktanya seperti ini, Berarti yang dikibulin oleh Kadis PUPR Pamekasan tidak hanya warga, termasuk juga Kades Bulangan Barat, Karena kesepakatan ya g dibuat bersama dirumah kades Bulangan barat tidak direalisasikan namun pekerjaan tetap jalan," Kata Khairul Kalam. Sabtu (09/11/25).
Namun demikian, Khairul akan tetap mengawal persoalan tersebut, terutama proses hukum yang saat ini berjalan di Unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan.