PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus penyerobotan tanah warga akibat proyek pelebaran jalan Bulangan Barat - Tlagah hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum
Mediasi antara Kepala Pamekasan" class="inline-tag-link">Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir, didampingi Forkopimcam Kecamatan Pegantenan dengan warga yang dilaksanakan dirumah kepala desa Bulangan Barat pada hari Rabu (08/10) nampaknya hanya seremonial kepala Pamekasan" class="inline-tag-link">dinas PUPR Pamekasan untuk membodohi warga dan kepala desa Bulangan Barat.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Pamekasan" class="inline-tag-link">dinas PUPR Pamekasan bersama warga yang tanahnya diserobot membuat kesepakatan tertulis yang juga disaksikan oleh Kepala desa Bulangan Barat.
Diantara poin yang tertera dalam surat kesempatan tersebut menyatakan bahwa Apabila dalam jangka waktu lima hari setelah surat kesepakatan tersebut ditandatangani, Kepala Dinas PUPR tidak bisa menyelesaikan ganti rugi dengan warga yang tanahnya diserobot akibat pelebaran jalan Bulangan Barat - Tlagah, Maka proyek tersebut akan dihentikan.
Namun faktanya, hingga satu bulan surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Pamekasan" class="inline-tag-link">Dinas PUPR Pamekasan dan disaksikan oleh Kepala Desa Bulangan Barat, Ganti rugi yang diharapkan oleh warga tidak terealisasi. Namun pekerjaan proyek Pelebaran Jalan Bulangan Barat - Tlagah masih tetap berlanjut.