"Kalau ganti rugi tanah klien kami tidak ada, maka biarkan proses hukum tetap berjalan," Kata Khairul Kalam.

Sebagaimana diketahui, Proyek Pelebaran Jalan Tlagah - Bulangan Barat dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama dengan nilai kontrak Rp 2,9 M.

Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pamekasan" class="inline-tag-link">dinas PUPR Pamekasan selaku pengguna jasa dan CV Dzarrin Putra Utama sebagai penyedia jasa telah dilaporkan oleh Miskari warga desa Bulangan Barat dengan bukti Laporan Nomor : LPM/166/SATRESKRIM/IX/2025 SPKT POLRES PAMEKASAN Tanggal 3 September 2025.

Tidak hanya laporan dari Miskari, Hari ini (Jumat, 03/10) ada 8 warga desa Bulangan Barat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan CV. Dzarrin Putra utama terkait kasus serupa.