SURABAYA, MaduraPost - Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih belum menemukan empat dari lima orang tersangka oknum debt Collector yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan Politisi Partai Gerindra Pamekasan.
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka adalah oknum Debt Collector ilegal yang bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
Para tersangka diduga bersembunyi di wilayah Madura setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Aipda Agung selaku penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.
"Insya Allah akan saya gelarkan minggu depan dalam rangka DPO," Kata Aipda Agung melalui pesan Whatsapp kepada pelapor. Kamis (14/11/24) Kemaren.