Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.
Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.
Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakuka tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.