Pada tanggal 4 Juni 2024, Berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Akan tetapi Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya hingga saat ini tidak bisa menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk dilakuka tahap II karena tersangka menghilang.
Wajah Oknum Tersangka Debt Collector Buronan Polrestabes Surabaya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga