SURABAYA, MaduraPost - Setelah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka, Lima oknum Debt Colector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri kini menjadi buronan Polrestabes Surabaya.

Dikeluarkannya sprin membawa tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 18 Juli 2024 hingga saat ini masih belum membuahkan hasil karena para tersangka diduga tidak berada di wilayah Surabaya.

Menurut Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Aipda Agung selaku penyidik yang menangani perkara ini mengatakan jika dalam minggu ini para tersangka tidak berhasil dibawa ke Penyidik, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau dalam minggu ini mereka tidak berhasil ditemukan, maksimal dalam minggu ini akan dikeluarkan surat DPO, tapi akan dilakukan olah TKP di alamat mereka terlebih dahulu," Kata Aipda Agung saat ditemui diruangannya. Senin (12/08/24) Kemaren.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.