Adapun tersangka atas nama Gerhobbi / Robi saat ini sudah berada dalam tahanan dalam kasus berbeda. Sehingga penyidik memburu empat tersangka lainnya.
Menurut penuturan Korban inisial KK, Saat para tersangka melakukan aksinya, Mereka tidak dibekali dengan surat tugas dan Sertifikat DC, Bahkan disaat melakukan perampasan kendaraan milik Kades, mereka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan melukai korban.
Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Para oknum Debt Colector tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif.