Karena menurut Khairul Kalam, Seharusnya Mat Coleng Sudah keluar dari penjara dan Bebas demi hukum ketika selama waktu 110 Hari berkas Perkara Mat Coleng tidak bisa dibawa ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan.
"Bagaimana mungkin seseorang Ditahan hingga hampir 7 bulan, dan yang bersangkutan masih belum sidang di Pengadilan," Kata Khairul Kalam. Ahad (28/07/2024).
Faktanya, sudah hampir 7 bulan atau kurang lebih 200 hari Mat Coleng Masih mendekam di Rutan Polda Jatim dan belum sidang di Pengadilan
Menurut Khairul Kalam Penyidik Polda Jatim hanya bisa menahan Mat Coleng di Rutan Polda Jatim maksimal 60 hari untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan.