PAMEKASAN, MaduraPost - Awal Januari 2024, Polda Jatim menangkap Acmad Fauzi atau yang akrab disapa Mat Coleng terduga bandar narkoba di Desa Tampojung Pergi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Mat Coleng ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Sahuri dan Rustam warga desa Tampojung Pregi dan Dewi yang merupakan warga desa Sumber Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan Sahuri dan Rustam saat ini sudah menjalani proses Rehabilitasi di Sidoarjo, Sedangkan Dewi dilepas karena tidak terbukti bersalah mengkonsumsi atau menjual Narkoba.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah proses hukum terhadap Acmad Fauzi atau Mat Coleng, Karena menurut informasi yang diterima MaduraPost, sudah hampir 200 hari atau 7 Bulan Mat Coleng masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Menurut Khairul Kalam selaku Advokat dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (Perwadi) mengatakan bahwa Proses penegakan hukum dan Penahanan terhadap Mat Coleng yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim diduga melanggar KUHAP.