Selanjutnya proses Perpanjangan Penahanan untuk Mat Coleng akan dilakukan oleh Kejaksaan maksimal 50 hari untuk Proses penuntutan dan tersangka menjadi tahanan kejaksaan yang biasanya dititipkan di Rutan Medaeng.

Berikutnya proses Perpanjangan Penahanan tersangka akan diperpanjang 30 hari dan bisa ditambah 60 hari Oleh Pengadilan Negeri untuk proses pemeriksaan di Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP.

Maka menurut Khairul Kalam, jika dalam kurun waktu 7 bulan atau 200 hari Mat Coleng masih ditahan di Rutan Polda Jatim dan belum disidang di Pengadilan, maka menjadi pertanyaan publik dasar hukum penahanan terhadap Mat Coleng.

Karena Menurut salah satu kerabat Mat Coleng inisial HR, Dirinya baru sepuluh hari yang lalu membesuk Mat Coleng di Rutan Polda Jatim,

"Kemaren sekitar sepuluh hari yang lalu saya membesuk ke Polda Jatim, katanya Nom Mat Coleng sebentar lagi akan sidang, Tapi kayaknya, hingga saat ini masih belum sidang," Kata HR kepada MaduraPost. Sabtu (27/07/24).