SUMENEP, MaduraPost - Polemik penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, terus berjalan di Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasatreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Agus Rusdianto, melalui penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S mengungkapkan, bahwa proses hukum yang berjalan telah mengakomodasi laporan pelapor.

Menurut keterangan penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S yang akrab disapa Tatan pada wartawan, disebutkan bahwa, kasus yang dialami Achmad Zaini itu bisa ditambah pasal.

Yaitu, dari yang semula laporan tersebut masuk dalam pasal 279 bisa ditambah dengan pasal 284.

Diketahui, Pasal 279 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan sebaliknya.