Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah dan menyembunyikannya.

Sementara pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya.

"Kita tambah pasal 284 itu, semua kita akomodir apa yang diajukan pelapor," ujar Tatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.