Tatan memastikan, selain Pasal 279 tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, penyidik juga memasukkan Pasal 284 tentang perzinaan sebagai bagian dari laporan.
"Dua-duanya kita serahkan bukti laporannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tatan juga meluruskan pernyataan Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Belum, belum ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Achmad Zaini beharap, apabila dari kasus yang ia alami itu mendapatkan keadilan, agar Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan tanpa proses perceraian sah.