SAMPANG, MaduraPost - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menggelar operasi kendaraan plat merah yang belum menyetor pajak dan rekap. Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan. Senin, (07/12/2020)
Kabid Lalulintas Perhubungan Darat Sampang" class="inline-tag-link">Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam
mengatakan, bahwa dari sejumlah OPD dan Kecamatan didapatkan masih ada yang belum menyetor rekap pajak kendaraan mobil dinasnya masing-masing.
"Kami rekap semua kendaraan dinas yang sudah membayar pajak atau kendaraan yang rusak, Karena tidak semua Dinas mengirim data kendaraannya," kata Kabid Lalulintas Darat Sampang" class="inline-tag-link">Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam.
Menurut Umam, pada saat pihaknya melakukan Sidak ke beberapa instansi, Umam mengaku pada terdapat sejumlah Instansi yang belum siap di kroscek.