Ketidakpatuhan terhadap aturan tentang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), semakin menegaskan posisi ilegal dari operasi ini.
Warga setempat mendesak otoritas terkait untuk mengambil tindakan segera. Mereka menuntut penutupan tambang galian C ini, mengingat dampak negatif yang telah dan terus ditimbulkan.
Keberadaan tambang di lokasi strategis ini bukan hanya merusak lingkungan secara fisik, tetapi juga menimbulkan potensi kecelakaan yang bisa dihindari.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, penegak hukum, dan semua pihak terkait diharapkan dapat merespons dengan cepat dan efektif.