PAMEKASAN, MaduraPost - Di pinggir Jalan Raya Pakong-Waru, Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, sebuah praktik penambangan galian C berlangsung tanpa kendali, menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang kerusakan ekosistem yang tidak terelakkan.

Penambangan ini, yang berada tepat di batas jalan, sepertinya lolos dari pengawasan penegak hukum dan regulasi daerah, memperlihatkan leluasanya operasi penambangan yang menurut laporan, telah lama berlangsung.

Operasi yang diduga kuat ilegal ini, tidak hanya mengancam stabilitas ekologis daerah tersebut dengan risiko longsor yang meningkat, tetapi juga menyebabkan kondisi jalan menjadi licin dan berbahaya bagi pengguna jalan, akibat kerikil dan abu yang terbawa air hingga ke permukaan jalan.

Warga setempat, yang telah lama menyaksikan eksploitasi tanpa batas ini, mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan publik.

Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan ini melanggar regulasi yang ketat seputar penambangan dan pengelolaan sumber daya mineral, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.