“Intinya dokumen keimigrasian itu sebenarnya dokumen perjalanan untuk keluar negeri. Saya tegaskan lagi dokumen keimigrasian bukan untuk bekerja,” ucapnya.
Kendati demikian, Imam Bahri meminta kepada anggota legislatif asal Sampang untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Madura mulai tingkat kepala desa, RT/RW.
“Dimana kepada masyarakat bahwa paspor ini adalah untuk perjalanan, bukan untuk bekerja. Kalau bekerja nanti pak dewan bisa menyampaikannya tentu dengan ketentuannya melalui Disnaker dan lain sebagainya,” pungkasnya.