“Imigrasi harus membangun kolaborasi. Baik dari kepolisian, pemerintah setempat, ataupun stakeholder lainnya dalam mengawasi warga negara asing yang berada di teritorial wilayah Madura, apakah mereka legal atau ilegal,” ungkapnya.

Pihaknya mengapresiasi tindakan Imigrasi Pamekasan yang dapat mengetahui WNA yang ber-KTP Indonesia, yang notabenenya tidak mudah untuk mendeteksi dikarenakan sudah faham akan budaya Madura mengingat sudah 11 tahun di Madura.

“Kita sebetulnya tergugah datang ke sini (Imigrasi) karena warga negara Indonesia yang ada diluar negeri mereka sengsara disana untuk mendapatkan ijin tinggal dokumen secara resmi. Malah orang luar negeri seenaknya saja di negara kita, sampai 11 tahun. Tapi alhamdulillah warga negara Indonesia baik, bahkan WNA yang ditahan dilayani dan difasilitasi dengn baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa Paspor yang dikeluarkan Imigrasi merupakan dokumentasi perjalanan untuk keluar negeri, bukan untuk kerja.