Masih kata Ivan, sementara ini Polisi belum bisa menaikkan kasusnya menjadi penyidikan karena berdasarkan keterangan dari masyarkat belum masuk ke pasal 338.
"Kami pihak polsek hanya bisa sampai ke penyelidikan, kalau sudah lengkap berkasnya untuk penyidikan baru bisa dilimpahkan ke Polres, karena Polsek tidak bisa," imbuhnya.
Meski begitu pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Karena menurut Ivan yang ia amankan adalah orang tua dari kepala dusun Panjelin (AS).
"Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada KPM namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anakanya. Namun kenapa bisa dia yang mengendalikan," tanya Ivan heran.
Polisi akan panggil Pj Kepala Desa Sokobanah Daya.