Menurut Ivan sebelumnya Polisi membenarkan mengamankan seorang yang diduga pungli Bansos di Sokobanah Daya.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menahan oknum tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga:Efisiensi Rapat Hanya Air Putih, Anggaran Mamin BPPKAD Kabupaten Probolinggo 2026 Tembus Rp644 Juta
Ada 4 unsur menurut Ivan yang pidana yang bisa menjeratnya. Di antaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.
"Nah yang keempat ini tidak masuk dalam pasal podana karena tidak memaksa," kata Ivan.