Namun Sidang hari ini para saksi sudah jelas menyampaikan atas kebenaran dari gugatan dari H Wisnu Hartono. Jadi karena ini adalah suatu kebenaran maka menjadi aneh kemudian, ketika permohonan eksekusi yang diajukan oleh tergugat (H Marnilem) tidak melibatkan H Wisnu Hartono yang pemilik tanah tersebut.
Kenapa terlawan melupakan pelawan? Karena asal usul gugatan tersebut karena kita melawan eksekusi tersebut bahkan H Wisnu Hartono sudah beli secara resmi dan sudah diakui oleh para saksi - saksi dan menyatakan kebenarannya bahwa pak Wisnu Hartono sudah menempati sejak tahun 2002 sampai saat ini.
"Saya mengajukan eksepsi kompetensi absolut karena dari dulu pinjamannya di perbankan ke Bank BNI Syariah tapi kok diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang. Kalau berdasarkan UU Pengadilan Agama (PA) karena kompetensi dari Pengadilan Agama yang berhak eksekusi karena akadnya dari Bank BNI Syariah cuman tadi belum di tanggapi dari Ketua Majlis Hakim. Namun Majlis Hakim minta waktu untuk dipelajari," tegasnya.
lebih lanjut Rikzha, untuk saksi dari pihak pelawan sudah selesai. Namun hanya tinggal saksi dari pihak terlawan (H Marnilem) yang belum selesai.