SAMPANG, MaduraPost - Kuasa Hukum H Wisnu Hartono meminta Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Imparsial hingga sampai putusan. Persoalan tanah tersebut bukan berurusan dengan masyarakat biasa tapi dengan penguasa, yang berada, di Perumahan Selong Permai, RT 01/ RW 09, Kelulurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Kuasa Hukum H Wisnu Hartono Rikzha mengatakan saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, bahwa hari ini melakukan sidang dalam agenda pembuktian saksi dan menghadirkan dua saksi dari pihak pelawan.

"Karena sebelumnya Tanah tersebut ditawarkan kepada H Jamad Badrun

Dan kedua keterangan dari Saksi Pak Hery selaku ketua RT dia menyatakan, bahwa benar sejak tahun 2002 sampai saat ini objek tanah yang di permasalahkan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tersebut benar - benar dikuasai oleh H Wisnu Hartono. Bahkan disewakan karena berbentuk kos kosan," kata Rikzha Rabu (12/10/2022).

Menurut Rikzha, untuk Minggu depan sidang lanjutan dari pihak terlawan (H Marnilem) sudah mengajukan surat kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk mendatangkan saksi dari pihak perbankan hingga kita

mendengarkan saksi - saksi dari pihak terlawan.