"Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang sampai akhir putusan tetap imparsial atau tidak berpihak karena persoalan tanah tersebut bukan berurusan dengan masyarakat biasa tapi dengan penguasa," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H Marnilem selaku terlawan, Lukman Hakim mengatakan, sidang hari ini sidang pembuktian saksi dari pihak pelawan (H Wisnu Hartono) karena saksi dari pihak pelawan tentunya kita hanya mengorek. Secara garis besar kedua saksi tersebut hanya mengetahui pak Wisnu Hartono membeli kepada ibu Nalijeh atau Ibu Makbul tapi tidak mengetahui beli tanah tersebut dengan cara legal atau dengan cara iktikad baik dalam artian ada sertifikat dari pihak pelawan.

"Tadi berdasarkan dari keterangan saksi mereka tidak mengetahui semua dan tadi kami menunjukkan kepada para saksi dan semua saksi menyatakan bahwa objek tanah tersebut bahwa ada didalam Sertifikat yang kami miliki," kata Lukman hakim.

Lukman menjelaskan, berdasarkan hasil kami sementara mereka hanya mengetahui penguasaan saja tidak lebih kepada legalitas yang dimiliki oleh H Wisnu Hartono. Oleh karena itu hasil keterangan dari para saksi tersebut kami tanggapi dan juga nanti perkuat dengan saksi yang diajukan dua Minggu yang kedepan.

"Karena kami akan melibatkan saksi dari Dinas instansi Pemerintah atau pihak swasta yang berhubungan dengan proses lelang dan juga yang termasuk sertifikat saat ini yang dimiliki oleh klien kami," pungkasnya.