“Hasilnya proyek itu bukan kewenangan daerah, ini diketahui setelah PUPR Pamekasan turun ke lokasi, ini wewenangnya pengairan provinsi,” kata Hasanurrahman.
Lalu tangung jawab siapakah terkait penindakan timbunan saluran tersebut, haruskan warga menumpah jalur hukum agar upaya bisa ditindak tegas.