Dari itu, pihaknya juga sudah menugaskan seseorang untuk mengecek langsung ke lokasi upaya memastikan hal tersebut masuk katagori sungai atau saluran buangan air

"Sudah dicek langsung, itu masuk buangan air penduduk, bukan ranah provinsi, kemungkinan ranahnya pemkab," imbuhnya.

Namun saat disingung terkait saluran tersebut boleh atau tidak untuk didirikan sebuah bagunan, dirinya mengatakan tidak boleh.

Padahal sebelumnya, Kasi Penindakan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas PUPR Pamekasan, melalui bidang pengairan memastikan bahwa itu wewenang pemerintah provinsi.