Dari itu, pihaknya juga sudah menugaskan seseorang untuk mengecek langsung ke lokasi upaya memastikan hal tersebut masuk katagori sungai atau saluran buangan air
"Sudah dicek langsung, itu masuk buangan air penduduk, bukan ranah provinsi, kemungkinan ranahnya pemkab," imbuhnya.
Baca Juga:Telan Anggaran Rp 100 Juta, Proyek Tambal Sulam Jalan Desa Pabean di Probolinggo Jadi Sorotan
Namun saat disingung terkait saluran tersebut boleh atau tidak untuk didirikan sebuah bagunan, dirinya mengatakan tidak boleh.
Padahal sebelumnya, Kasi Penindakan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas PUPR Pamekasan, melalui bidang pengairan memastikan bahwa itu wewenang pemerintah provinsi.