- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan milik penggugat , seluas -+ 7.700 m2 (Tujuh ribu tujuh ratus Meter Persegi) dengan Petok D Desa Nomor: 3518 Kelas III Persil 15, tercatat atas nama SUPATMI, yang terletak di Dusun Mandireh Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Tanah Percaton Dan Tanah Pasar Desa Sebelah Timur : Jalan Kampung, Tanah H. Ru’din Dan Tanah Hilal Sebelah Selatan ; Jalan Besar Provinsi Sebelah Barat : Jalan Besar Ke Pantai
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, DAN III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
Menghukum Tergugat I, II, DAN III untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh tergugat I, II, DAN III sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
Menghukum tergugat I, II, DAN III untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
Menghukum Tergugat I, II, DAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini : menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, II, DAN III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
Memerintahkan kepada tergugat I, II, DAN III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini”, tegasnya
Sementara itu, Afrizal,SH selaku ketua majlis pengadilan Negeri Sampang saat dikonfirmasi awak media belum bisa berkomentar” tunggu keputusan yaa," pungkasnya. (Mp/man/kk)