SAMPANG, MaduraPost - Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Madura, memanggil PJ Kades Baruh beserta Camat dan 4 empat perangkat Desa yang di pecat oleh PJ Kades Baruh untuk melakukan klasifikasi.

Pasalnya pemecatan Sekdes dilakukan terhadap 4 perangkat desa Baruh tersebut. DPMD Sampang mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2015 dan Perbup nomor 33 tahun 2015, bahwa perangkat desa segaris atau sedarah tidak boleh menjadi perangkat Desa.

Roisul Rosiah selaku mantan Sekdes Baruh, bahwa dengan alasan Bapak PJ Kades Baruh dan semua perangkat desa. Kalau memang segaris atau sedarah itu tidak boleh atau tidak sah apa yang di ungkapkan di pertemuan di kantor DPMD Sampang, yang di anggap tidak sah SK yang lama.

Disinggung soal lima bulan tidak masuk kerja itu, membantah Sekdes Baruh, karena saya masih bekerja sampai bulan Mei masih bekerja, bahkan kegiatan musdus masih ikut bersama Bapak PJ Kades baruh. Namun persoalan ini akan dibawa Ke PTUN agar bisa menemukan titik terang.

"Saya sangat kecewa terhadap PJ Kades Baruh karena sementara di pecat tidak ada pemberitahuan dengan bekerja tidak profesional," kata Roisul Rosiah dengan nada kecewa.