"Dari empat perangkat desa semua di berhentikan, yang atas nama Asusanti selaku Kabag Perencanaan yang ber KTP Jrengik dan Bendahara tidak bekerja secara profesional, bahkan SK itu hasil Musyawarah Desa (Musdes), SK saya dari tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak ada perubahan sampai sekarang karena hasil musyawarah desa," jelas Roisul Rosiah, Kamis (8/9).
Sementara itu, Dinas PMD Sampang di bidang Kabid Bina Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa berdasarkan surat kepada kami bahwa perangkat desa Baruh di pecat, (Sekdes) dan Kepala urusan keuangan mengirim surat terkait dengan pemberhentian perangakat desa.
"Maka terhadap hal tersebut kami memanggil menindak lanjuti surat yang di mohon oleh Sekdes dan Kaur keuangan. Namun yang hadir tiga orang, diantaranya, ibu Roisul Rosi'ah selaku Sekdes, Nunung Aulia Prastika selaku Kaur keuangan atau Bendahara dan ibu Ana Asusanti selaku Kabag Perencanaan, tapi satunya gak hadir Jamaluddin selaku Kaur TU karena tidak ada di Madura," ujar Irham.
Menurut Irham, Dinas PMD hanya memfasilitasi. Namun dari ibu Ana Asusanti selaku Kaur Perencanaan menyampaikan tidak ada keberatan dan tidak dipermasalahkan kerena tidak memenuhi syarat, ber KTP Jrengik.