"Kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan di berhentikan, ketentuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di atur melalui  permendagri nomer 85 tahun 2015 . Kemudian di atur juga permendagri nomer 67 tahun 2017 tentang perubahan.Tindak lanjut perda nomer 2 tahun 2015 dan perbub no 33 tahun 2015," terangnya.

Masih kata Irham, Sekdes dinyatakan tidak sah karena di dalam persyaratan menjadi perangkat desa tidak hanya Sekdes dan perangkat Desa tidak boleh memiliki ikatan hubungan segaris atau sedarah dengan mantan purna jabatan Kepala Desa Baruh.

"Sedangkan ibu di angkat oleh mantan purna jabatan Kepala Desa Baruh adalah saudara kandung sendiri," ungkapnya.

Sementara itu Camat sampang, Yudhi Adidarta Karma, pengangkatan di anggap tidak sah kerena di larang mengangkat perangkat desa segaris atau sedarah.

"Dari empat perangkat Desa yang diberhentikan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur," singkat Yudhi.