SAMPANG, MaduraPost - Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Madura H Aulia Rahman mempermasalahkan surat keputusan (SK) ketua DPRD tentang rotasi perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Diduga Melanggar Tata Tertib (Tatib)

Pasalnya, H Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Sampang sekarang dipindah menjadi sekretaris Komisi IV. Pembentukan alat kelengkapan Dewan itu dinilai melanggar tata tertib Dewan.

“Dengan menggugat melalui surat somasi ke Ketua DPRD Sampang kami sudah melayangkan surat somasi hari ini dan sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sampang. Bahkan terjadinya rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) secara tiba-tiba. Namun Rotasi itu terjadi kepada anggota Fraksi Demokrat,” kata Aulia, Kamis (18/08/2022).

Selain mengajukan gugatan ke Ketua DPRD, kata Aulia, dirinya juga melaporkan pelanggaran tata tertib (TATIB) DPRD dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengumumkan rotasi AKD saat rapat paripurna. Sejatinya, agenda rapat paripurna itu tidak membahas tentang perubahan AKD melainkan tentang penyampaian nota penjelasan bupati atas Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022,Sabtu 20/08/2022