"Saya sendiri menduduki jabatan sekretaris Komisi I dan anggota Banggar sejak tahun 2019. Pada pertengahan periode, DPRD melakukan perubahan AKD. Namun kala itu, Fraksi Demokrat tidak mengusulkan perubahan AKD. Meski begitu, seluruh AKD mendapatkan SK baru," terangnya .
Baru berusia empat bulan dan belum genap setahun. Sebab itulah, pemindahan posisinya dinilai cacat hukum. Ia mengaku tidak dikonfirmasi, baik oleh partai maupun Fraksi Demokrat terkait pemindahannya.
"Tiba-tiba, pimpinan DPRD mengumumkan perubahan AKD yang disebut sebagai usulan dari Fraksi Demokrat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol saat diwawancarai oleh awak media ini, membenarkan adanya surat somasi dari Sekretaris Komisi I DPRD Sampang dari fraksi Demokrat (Aulia Rahman) karena tidak terima dirinya dengan adanya rotasi AKD.
"Kalau memang nanti ditemukan cacat hukum terkait rotasi AKD ini bisa dibatalkan sementara kami akan mengkaji dulu," singkat Fadol.