Namun, saat agenda paripurna selesai, sebelum ditutup, Paripurna sekretaris DPRD Sampang membacakan surat keputusan (SK) ketua DPRD tentang perubahan AKD. Isinya, Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat sekretaris Komisi I, dipindah menjadi sekretaris Komisi IV.

keputusan tersebut telah melanggar tata tertib (tatib) DPRD Sampang. Dalam Pasal 53 Tata Tertib (Tatib) DPRD Sampang

"Perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi," Jelas Aulia

Kemudian, lanjut Aulia, dalam pasal 60 dijelaskan, perpindahan anggota DPRD dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banggar paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi. Karena itu, pimpinan DPRD disebut melanggar tatib.