SAMPANG, MaduraPost - Garda Kawal Sampang (GKS) mendampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura melaporkan salah satu oknum Pegawai Aparatur Negara Sipil (ASN) berinisial SJ yang bertugas di Kecamatan Robatal dugaan tindak pidana melakukan pemalsuan dokumen ke Mapolres setempat.

Pasalnya SJ menjabat sebagai Staf Trantib Pol PP kecamatan Robatal tersebut dilaporkan Perangkat Desa, BPD Serta Tokoh Pemuda Desa Tobai Barat, didampingi LSM GKS ke Polres Sampang atas dugaan penipuan dan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat.

Salah satu pelopor Sekdes Desa Tobai Barat Achmad Bunawi Hosen mengatakan, bahwa SJ diduga tindak pidana melakukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat berupa keterangan Domisili, Surat keterangan Suami Istri untuk keperluan ke luar Negeri.

"Dengan mengatasnamakan dirinya (SJ) sebagai Sekdes Tobai Barat dengan mengetahui Kepala Desa dan stempel di duga di palsukan. Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekdes mulai tahun 2014, hingga saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Robatal," kata Bunawi, Kamis (11/8/).

Menurutnya, memang benar SJ dulu pernah menjabat Sekdes Desa Tobai Barat dan berakhir jabatannya pada tahun 2014 yang lalu.