SUMENEP, MaduraPost - Tersangka inisial ZT yang melakukan Rudapaksa pada anak usia 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata sempat menyogok uang 1 juta. Selasa, 26 Selasa 2022.
Disamping menyogok sejumlah uang, tersangka ZT juga menggunakan jamu kuat untuk memperkosa korban (sebut saja Bunga).
Pria ini juga sangat bringas atas nafsu birahinya, sampai-sampai menyetubuhi korban dengan merobek bajunya.
Hal tersebut diketahui dari hasil penyidikan beserta diamankannya Barang Bukti (BB) oleh polisi. Di mana, ada satu barang bukti berupa pakaian korban yang terlihat robek.
"Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (26/7).