"Saat di evakuasi, korban sempat bercerita sama warga tentang kejadian yang dialami. Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian)," papar Widiarti.
Atas perbuatannya itu, tersangka ZT di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda 5 miliar.