Polisi juga mengamankan BB lain milik korban, diantaranya kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan 50 ribu.
"Barang bukti lain, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA," kata Widiarti menerangkan.
Diberitakan sebelumnya, insiden pemerkosaan yang dilakukan tersangka ZT berawal saat dirinya mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.
Saat tersangka ZT melihat korban seorang diri hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, tiba-tiba ia langsung menculiknya.