Menyikapi persoalan tersebut LSM KPK Nusantara Pamekasan Amsiruddin mengatakan persoalan ini wajib di tindak lanjuti ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar jelas seperti apa MoU nya pemiliah kandang dengan pemdes.
"Ini wajib di tindak lanjuti, pengelolaan tanah kas desa harus jelas, apa lagi ini di bagun ternak ayam oleh pengusaha, dan keberadaan ternak ini sangat menggangu kenyaman warga," kata Amsirudin.