"Saya sarankan kepada yang keberatan segara langsung ke kades agar nanti di musawarahkan," ujarnya

Kandang yang memanjang kurang lebih 100 meter tersebut, di bangun di atas tanah percataon atau tanah kas desa

dengan regulasi yang tidak jelas hal tersebut di benarkan oleh. R. Moh Lutfi

" Iyaa di tanah percataon dan tidak ada kontrak dengan desa," jelasnya.

Asumsinya apakah kepala desa mau tanah kas desa didirikan usaha oleh seseorang tanpa adanya kontrak yang jelas, atau ada unsur kesengajaan tidak diperjelas agar uang sewa dari kontrak tanah tersebut bisa bisa berselancar masuk kantong pribadi kades.