Polisi berhasil mengamankan sebanyak 76 butir pil berlogo 'Y' dari tangan Helmi. Hasil interogasi polisi, Helmi mengaku mendapatkan pil tersebut dari Sharif, dengan cara membeli.
"Terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Sabtu (19/3).
Baca Juga:Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep
Saa ini Sharif berikut barang bukti (BB)-nya diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan sementara dilakukan penahanan.
Dia dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.