"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Widiarti menguraikan.
Pemuda Sumenep Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Pil Berlogo 'Y', Apa Itu?
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi