"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Widiarti menguraikan.
Pemuda Sumenep Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Pil Berlogo 'Y', Apa Itu?
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
500 Relawan PAN Sumenep Dikukuhkan, Slamet Ariyadi: Garda Terdepan Bantu Rakyat
Slamet Ariyadi Lantik Pengurus PAN di 27 Kecamatan Sumenep, Konsolidasi Menuju 2029
Relawan PAN Pamekasan Gaspol, Satu Barisan Bersama Slamet Ariyadi