SUMENEP, MaduraPost - Polsek Kangean di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus tidak pidana penganiyaan yang terjadi di Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa. Rabu, 16 Maret 2022.

Kasus penganiyaan ini terjadi pada hari Sabtu (12/3/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban inisial DG (49), seorang petani tengah duduk di depan rumahnya.

Lalu datanglah anak kandung inisial AS (36) yang merupakan warga Dusun Jembu, yang tak lain adalah tetangga DG berniat mengambil pohon jambu milik DG yang berada disebelah rumahnya.

Saat itu anak AS membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang untuk memotong pohon jambu tersebut. Di lokasi, DG mendatangi anak AS dalam rangka menegurnya.

DG menegur anak AS untuk pohon jambu tersebut tidak diambilnya kembali. Mendengar larangan itu anak AS langsuy pulang ke rumahnya dan mengadu kepada ayahnya yakni AS.